Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dapat berupa: a. perumahan; b. fasilitas pendidikan dan pelatihan; c. fasilitas penelitian dan pengembangan; d. fasilitas kesehatan; dan/atau e. pemadam kebakaran. (2) Infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disediakan oleh Perusahaan Kawasan Industri atau dikerjasamakan dengan pihak lain. (3) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perumahan yang diperuntukkan bagi pekerja atau karyawan di dalam Kawasan Industri.
Your Correction