Correct Article 15
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
(1) Infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. perumahan;
b. fasilitas pendidikan dan pelatihan;
c. fasilitas penelitian dan pengembangan;
d. fasilitas kesehatan; dan/atau
e. pemadam kebakaran.
(2) Infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disediakan oleh Perusahaan Kawasan Industri atau dikerjasamakan dengan pihak lain.
(3) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perumahan yang diperuntukkan bagi pekerja atau karyawan di dalam Kawasan Industri.
Your Correction
