Correct Article 13
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
Penyediaan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g harus memenuhi ketentuan tersedianya sistem dan jaringan telekomunikasi untuk kebutuhan telepon dan komunikasi data.
Your Correction
