Correct Article 12
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
(1) Penyediaan jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f harus memenuhi ketentuan tersedianya jaringan energi paling sedikit berupa instalasi listrik untuk kebutuhan Perusahaan Kawasan Industri dan Tenan.
(2) Selain instalasi listrik, Perusahaan Kawasan Industri dapat menyediakan jaringan energi lain yang disesuaikan dengan kebutuhan Tenan.
Your Correction
