Correct Article 11
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
Penyediaan instalasi penerangan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e harus memenuhi ketentuan tersedianya sistem penerangan jalan pada jalan utama dan jalan lingkungan untuk lalu lintas dengan spesifikasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
