Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan instalasi penerangan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e harus memenuhi ketentuan tersedianya sistem penerangan jalan pada jalan utama dan jalan lingkungan untuk lalu lintas dengan spesifikasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction