Correct Article 10
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
Penyediaan saluran drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d harus memenuhi ketentuan tersedianya:
a. jaringan drainase yang saling terhubung antara jaringan drainase primer dengan sistem pembuangan; dan
b. jaringan drainase terpisah dengan jaringan air limbah.
Your Correction
