Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan saluran drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d harus memenuhi ketentuan tersedianya: a. jaringan drainase yang saling terhubung antara jaringan drainase primer dengan sistem pembuangan; dan b. jaringan drainase terpisah dengan jaringan air limbah.
Your Correction