Correct Article 9
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
(1) Penyediaan instalasi pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan tersedianya:
a. saluran air limbah dari Tenan ke instalasi pengolahan air limbah;
b. instalasi pengolahan air limbah terpadu yang memiliki parameter kunci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. saluran pembuangan air limbah yang telah diolah ke badan air penerima.
(2) Badan air penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa sungai, rawa, danau, atau laut.
Your Correction
