Correct Article 8
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
Penyediaan instalasi pengolahan air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan tersedianya air baku untuk kebutuhan Perusahaan Kawasan Industri dan Tenan.
Your Correction
