Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan instalasi pengolahan air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan tersedianya air baku untuk kebutuhan Perusahaan Kawasan Industri dan Tenan.
Your Correction