Correct Article 7
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
(1) Penyediaan jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. jalan utama:
1. 2 (dua) jalur 1 (satu) arah dengan lebar 2 x 7 m (dua kali tujuh meter); atau
2. 1 (satu) jalur 2 (dua) arah dengan lebar 8 m (delapan meter);
b. jalan lingkungan 2 (dua) arah dengan lebar paling sedikit 7 meter;
c. perkerasan berupa aspal atau beton;
d. terintegrasi dengan jalur logistik; dan
e. mempunyai perlengkapan jalan paling sedikit berupa:
1. rambu;
2. marka; dan
3. penerangan jalan umum.
(2) Perlengkapan rambu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e angka 1 berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan, termasuk untuk jalur evakuasi dan titik kumpul evakuasi bencana.
Your Correction
