Correct Article 6
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan infrastruktur dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berupa:
a. jaringan jalan;
b. instalasi pengolahan air baku;
c. instalasi pengolahan air limbah;
d. saluran drainase;
e. instalasi penerangan jalan;
f. jaringan energi;
g. jaringan telekomunikasi; dan
h. jaringan persampahan.
(2) Penyediaan infrastruktur dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.
(3) Dalam hal Perusahaan Kawasan Industri memiliki Perizinan Berusaha yang diterbitkan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, infrastruktur dasar berupa instalasi pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dapat disediakan oleh Tenan atau dikerjasamakan dengan pihak lain.
Your Correction
