Correct Article 4
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
(1) Aspek infrastruktur Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
a. penggunaan lahan; dan
b. infrastruktur dasar.
(2) Selain aspek infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan Kawasan Industri dapat menyediakan:
a. infrastruktur penunjang; dan
b. sarana penunjang.
Your Correction
