Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aspek infrastruktur Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. penggunaan lahan; dan b. infrastruktur dasar. (2) Selain aspek infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Kawasan Industri dapat menyediakan: a. infrastruktur penunjang; dan b. sarana penunjang.
Your Correction