Correct Article 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi Standar Kawasan Industri.
(2) Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi aspek:
a. infrastruktur Kawasan Industri;
b. pengelolaan lingkungan; dan
c. manajemen dan layanan.
(3) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
