Correct Article 45
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh Perizinan Berusaha Kawasan Industri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus mengajukan permohonan Akreditasi Kawasan Industri paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Your Correction
