Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh Perizinan Berusaha Kawasan Industri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus mengajukan permohonan Akreditasi Kawasan Industri paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Your Correction