Correct Article 44
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
(1) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemenuhan Standar Kawasan Industri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan dan pengendalian pemenuhan Standar Kawasan Industri kepada Direktur Jenderal.
(3) Tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pemenuhan Standar Kawasan Industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
