Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction