Correct Article 42
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
(1) Komite Kawasan Industri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap status Akreditasi Kawasan Industri.
(2) Pemantauan dan evaluasi status Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. status Akreditasi Kawasan Industri yang telah ditetapkan berdasarkan data dan informasi dari:
1. SIINas; dan/atau
2. fakta hasil penilaian lapangan; dan
b. pemenuhan aspek standar Kawasan Industri.
Your Correction
