Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Akreditasi Kawasan Industri. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pelaksanaan kegiatan Akreditasi Kawasan Industri; dan b. konsistensi dan kesesuaian penerapan Standar Kawasan Industri oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Your Correction