Correct Article 41
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Akreditasi Kawasan Industri.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan kegiatan Akreditasi Kawasan Industri;
dan
b. konsistensi dan kesesuaian penerapan Standar Kawasan Industri oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Your Correction
