Correct Article 40
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
(1) Menteri melakukan peninjauan terhadap aspek Standar Kawasan Industri dengan mempertimbangkan:
a. perkembangan teknologi;
b. manajemen;
c. sistem pengamanan;
d. lingkungan; dan
e. ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Peninjauan terhadap ketentuan mengenai Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Your Correction
