Correct Article 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
(1) Penerapan Standar Kawasan Industri bertujuan untuk:
a. mendorong peningkatan daya saing Kawasan Industri; dan
b. meningkatkan efektivitas pelayanan Perusahaan Kawasan Industri kepada Tenan.
(2) Pemenuhan Standar Kawasan Industri dibuktikan melalui Akreditasi Kawasan Industri.
(3) Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. menentukan kelayakan Kawasan Industri berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Kawasan Industri;
b. menjamin mutu Kawasan Industri dalam pemberian pelayanan kepada Tenan; dan
c. mengendalikan dampak Kawasan Industri terhadap lingkungan di sekitar Kawasan Industri.
Your Correction
