Correct Article 1
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
2. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
3. Tenan adalah pelaku usaha yang berlokasi di dalam Kawasan Industri.
4. Standar Kawasan Industri adalah kriteria teknis yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Kawasan Industri dalam melakukan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
5. Tata Tertib Kawasan Industri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri, yang mengatur hak dan kewajiban Perusahaan Kawasan Industri, pengelola Kawasan Industri, dan Tenan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Industri.
6. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
7. Akreditasi Kawasan Industri adalah penilaian terhadap Perusahaan Kawasan Industri dalam pemenuhan Standar Kawasan Industri.
8. Komite Kawasan Industri adalah wadah yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan tugas
membantu dalam pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
9. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
11. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian Kawasan Industri.
Your Correction
