Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Semen Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 23941; b. memiliki merek sendiri untuk produk Semen kelas 1 (satu) dan/atau kelas 19 (sembilan belas); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. unit penggilingan Semen (cement mill); 2. sarana penyimpanan berupa silo dan/atau gudang; dan 3. pengantongan Semen (packer); d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji tekan; dan 2. peralatan uji vicat; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Your Correction