Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Semen Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2024 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 26 TAHUN 2024…... TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK SEMEN SECARA WAJIB Skema Sertifikasi Standar Nasional INDONESIA Untuk Semen A. Ruang Lingkup. Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Survailen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Semen secara wajib. B. Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah: 1. SNI 129:2018 Semen portland putih; 2. SNI 0302:2014 Semen portland pozolan; 3. SNI 2049-1:2020 Semen portland; 4. SNI 3758:2024 Semen masonry; 5. SNI 7064:2022 Semen portland komposit; 6. SNI 8363:2023 Semen portland slag; 7. SNI 8912:2020 Semen hidraulis; dan. 8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri. C. Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima). D. Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan: No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi 1. Permohonan a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas Perusahaan Industri Perwakilan Resmi 1) menginput data dengan mengisi formulir isian; 2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; 3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; 4) mengunggah bukti kepemilikan merek kelas 1 (satu) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 5) menggungah dokumen pendukung lain berupa: a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi; b) akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya; c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Semen dengan nomor KBLI 23941; c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Semen atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Semen sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Semen sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; f) diagram alir proses produksi; f) diagram alir proses produksi; g) informasi produk Semen yang mencakup merek, tipe, dan jenis; g) informasi produk Semen yang mencakup merek, tipe, dan jenis; h) daftar fasilitas produksi; h) daftar fasilitas produksi; i) daftar peralatan uji; i) daftar peralatan uji; j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; dan j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; dan k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi; n) proses bisnis. n) proses bisnis; dan o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi berupa: i. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; ii. perizinan berusaha; iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA iv. perjanjian lisensi merek Semen kelas 1 (satu) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Semen dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan vi. bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan dengan ketentuan: Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama Merek, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan dengan ketentuan: a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain berupa: a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri berupa: 1) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Semen, dengan lingkup KBLI 23941 milik pemberi Kerja Sama Merek; 1) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Semen dengan lingkup KBLI 23941 milik pemberi Kerja Sama Merek; 2) akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 2) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 4) perjanjian lisensi merek Semen kelas 1 (satu) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4) perjanjian lisensi merek Semen kelas 1 (satu) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Semen kelas 1 (satu) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Semen kelas 1 (satu) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Semen sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan produk Semen sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa: b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa: 1) akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek; 2) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek dengan lingkup kegiatan usaha industri Semen atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Semen milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan 3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI; 4) perjanjian lisensi merek Semen kelas 1 (satu) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4) perjanjian lisensi merek Semen kelas 1 (satu) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Semen kelas 1 (satu) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Semen kelas 1 (satu) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Semen sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Semen sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 8) dokumen Perwakilan Resmi yang berupa: 8) dokumen Perwakilan Resmi pemberi Kerja Sama Merek yang berupa: a) akta pendirian perusahaan dan perubahannya; a) akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) perjanjian lisensi merek Semen kelas 1 (satu) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d) perjanjian lisensi merek Semen kelas 1 (satu) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Semen kelas 1 (satu) dan/atau kelas 19 e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Semen kelas 1 (satu) dan/atau kelas 19 (sembilan belas) dari Produsen di (sembilan belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan f) bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. f) bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. b. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi. c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen. d. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan. e. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal. f. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro. g. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro. Catatan: 1. Merek milik sendiri dibuktikan dengan: a) pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; b) pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); c) pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau d) merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri). 2. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 3. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI: a) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada angka 4); dan/atau b) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha di bidang industri Semen, salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf d) dapat diganti dengan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. Pada saat pelaksanaan Surveilen kedua, Perusahaan Industri harus memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. 4. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf b) dan huruf c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. 5. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf f), huruf g), huruf h), huruf i), huruf j), huruf l), huruf m), dan huruf n) diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA. 6. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh: a) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau b) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional. 7. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau b) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. 2. Sistem Manajemen Mutu yang Diterapkan Sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau revisinya. 3. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari). b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau sertifikasi ulang/resertifikasi 4 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Jumlah minimal durasi audit: a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari). b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal atau sertifikasi ulang/resertifikasi 6 mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Catatan: 1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. 2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. 3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. 4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis; b. Merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; c. Lancar berbahasa INDONESIA; d. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan f. Terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan. 5. Laboratorium Uji yang digunakan. Laboratorium uji yang digunakan: a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau b. Laboratorium Uji di luar negeri. Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan: a. Telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Semen ; dan b. Ditunjuk oleh Menteri. Catatan: Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Semen” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Semen. Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan: a. Telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional; b. Negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan c. Ditunjuk oleh Menteri. Petugas penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan: a. Petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya; b. Merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA; c. Lancar berbahasa INDONESIA; d. Memahami peraturan perundang-undangan; e. Terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan. Tahap II : Determinasi 1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan) a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan. b. dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap II (audit kesesuaian). c. melakukan tinjauan dokumen administrasi. d. melakuakn tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA, antara lain: 1) pedoman mutu; 2) rencana mutu; 3) proses bisnis; 4) diagram alir proses produksi; 5) daftar informasi terdokumentasi; 6) laporan audit internal yang terakhir; 7) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir; 8) struktur organisasi; 9) peta lokasi; 10) daftar fasilitas produksi; 11) daftar peralatan uji, 12) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir. e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon. f. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi dan/atau meliputi peralatan produksi minimal dan quality control yang dimiliki. 2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap II (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap I; b. Ketua tim auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC telah sesuai dengan SNI untuk Semen yang diajukan; c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Semen; d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Semen . 3. Lingkup yang di Audit a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit sistem manajemen mutu dilakukan pada seluruh elemen sistem ; b. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. c. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan. d. Proses produksi Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) Fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan pada proses produksi; 2) Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3) Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) Pengendalian proses produksi sesuai dengan huruf F dalam dokumen Skema Sertifikasi ini. 5) Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai; 6) Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. e. Dalam hal pelaksanaan produksi Semen terdapat proses yang terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu produk serta menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu, terhadap proses tersebut tetap menjadi bagian dari lokasi utama yang harus dilakukan audit. 4. Titik Kritis Yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit a. Pemeriksaan barang masuk sesuai dengan rencana mutu. b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk sebagaimana tercantum dalam tabel huruf F c. Perusahaan Industri wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa: 1) unit penggilingan Semen (cement mill); 2) sarana penyimpanan berupa silo dan/atau Gudang; dan 3) pengantongan Semen (packer). d. Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa: 1) unit penggilingan Semen (cement mill); dan 2) sarana penyimpanan berupa silo dan/atau gudang. e. Perwakilan Resmi wajib: 1) memiliki sarana penyimpanan berupa silo; dan 2) melakukan proses pengantongan Semen (packing). f. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan kegiatan produksi klinker maka diperlukan pengendalian parameter proses produksi klinker, antara lain: 1) temperatur; 2) pemakaian energi; dan 3) komposisi raw meal. g. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan kegiatan produksi klinker maka diperlukan pengendalian kualitas hasil pembakaran (klinker): 1) free lime (CaO bebas); 2) C3S; 3) alkali total; 4) MgO; dan 5) spesifikasi lain sesuai rencana mutu. h. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1) Peralatan uji tekan; dan 2) peralatan uji vicat. i. Proses pengendalian kualitas klinker yang tidak sesuai spesifikasi pabrik. j. Pemeriksaan proses penggilingan Semen Rasio klinker dengan bahan anorganik lain dengan jenis dan jumlah sesuai dengan ketentuan SNI untuk Semen untuk masing-masing jenis Semen. k. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC) antara lain: 1) waktu setting; 2) kuat tekan; 3) komposisi kimia (hilang pijar, bagian tak larut). l. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). m. Pengemasan meliputi kualitas kantong, berat bersih (toleransi 2%), kalibrasi/tera packer, dan penandaan. n. Penandaan. 6. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI untuk Semen yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga ) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian. b. Minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian. 7. Pengambilan Contoh a. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor. b. Pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi awal dan sertifikasi ulang (resertifikasi) dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik. c. Contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan; d. Verifikasi dokumen stok silo atau rencana pengepakan produk Semen kemasan 25 kg, 40 kg, dan 50 kg. e. Pengambilan di silo dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: 1) Buang minimum 10 kg pertama pada lubang keluaran. 2) Ambil contoh kutip sebanyak 20 kg setiap 3 jam dengan kantong kedap udara. 3) Setelah pengambilan minimum 2 kali kutip, semua contoh digabung, dihomogenisasi dan dikuartering sehingga diperoleh 2 contoh uji masing-masing 10 kg. 4) Setiap contoh uji dikemas dalam kantong kedap udara dan dilengkapi dengan label/identitas. f. Pengambilan contoh Semen di bagian packer/ban berjalan/silo yang mengalir sebagai berikut: 1) Ambil satu contoh kutip minimum 20 kg atau 1 kantong Semen tipe yang sama setiap 3 jam, minimum 2 kali pengambilan. 2) Gabungkan contoh kutip dan homogenisasi dengan diaduk secara merata. 3) Lakukan kuartering bertingkat sampai diperoleh 2 contoh komposit masing-masing minimal 10 kg. 4) Contoh uji dikemas dengan wadah kedap udara dan dilengkapi dengan label/identitas. g. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi harus mewakili merek, tipe dan jenis. h. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label. i. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen. Keterangan: Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan. 8. Cara Pengujian a. Sesuai dengan metode uji dari masing masing SNI Semen di bawah ini: 1) SNI 129:2018 Semen portland putih; 2) SNI 0302:2014 Semen portland pozolan; 3) SNI 3758:2024 Semen masonry; 4) SNI 7064:2022 Semen portland komposit; 5) SNI 8363:2023 Semen portland slag; 6) SNI 8912:2020 Semen hidraulis; b. Untuk SNI 2049-1:2020 Semen Portland, metode pengujian fisika dan kimia mengkuti SNI di bawah ini: 1) Pengujian Kimia Semen sesuai SNI 2049-3:2022 2) Pengujian Fisika Semen sebagai berikut: a) Metode uji kandungan udara mortar Semen Hidraulis sesuai SNI 2049-4:2021; b) Metode uji kehalusan Semen Hidraulis dengan mengunakan alat permeabilitas udara sesuai SNI 2049-5:2021; c) Metode uji ekspansi autoklaf sesuai SNI 2049-6:2021; d) Metode uji kuat tekan mortar Semen Hidraulis (dengan mengunakan spesimen kubus ukuran 2 inch atau [50 mm]) sesuai SNI 2049-7:2021; e) Metode uji waktu pengikatan Semen Hidraulis dengan jarum vicat sesuai SNI 2049-8:2021; f) Metode uji kekakuan awal Semen Hidraulis (metode pasta) sesuai SNI 2049- 9:2021; g) Metode uji pengukuran panas hidrasi bahan bersifat semen menggunakan kalorimetri konduksi isotermal sesuai SNI 2049-10:2021; h) Metode uji ekspansi potensial mortar Semen Portland terpapar sulfat sesuai SNI 2049-11:2021; i) Metode uji waktu pengikatan pasta Semen Portland dengan jarum gillmore sesuai SNI 2049-12:2021; j) Metode uji ekspansi batang mortar Semen yang disimpan dalam air sesuai SNI 2049-13:2021. 9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI untuk Semen yang dimohonkan Tahap III. Tinjauan dan Keputusan 1. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait Semen; b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji; c. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rekomendasi keputusan sertifikat SNI. d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. 2) Pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan. 3) Pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter. 4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali. 5) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. 6) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan : Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Penerbitan; atau b. Penolakan penerbitan. 3. Penerbitan Sertifikat SNI a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas. b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat: 1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan; 2) skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian; 3) nama auditor; 4) nama petugas pengambil contoh; 5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian; 6) merek; 7) tipe; 8) jenis; 9) Laboratorium Uji yang digunakan; 10) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 11) laporan hasil uji yang meliputi: a) nomor dan judul SNI; b) tanggal penerimaan contoh; c) tanggal pelaksanaan pengujian; d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji. c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro. d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri. e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas. g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. h. Dalam hal LSPro: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal. i. Dalam hal: 1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro. j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik. k. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas. l. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik. m. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik. n. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi: Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri; 2) alamat pabrik; 3) merek; 4) tipe; 5) jenis; 6) nomor SNI dan judul; 7) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 8) masa berlaku Sertifikat SNI. 1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri; 2) alamat pabrik; 3) nama dan alamat Perwakilan Resmi; 4) alamat gudang Perwakilan Resmi; 5) merek; 6) tipe; 7) jenis; 8) nomor SNI dan judul; 9) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 10) masa berlaku Sertifikat SNI o. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: 1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. p. Sertifikat SNI hanya dapat diterbitkan kepada 1 (satu) Perusahaan Industri atau 1 (satu) Produsen di Luar Negeri untuk 1 (satu) lokasi produksi. q. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek. r. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun tehitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. s. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI diberikan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek dan hanya berlaku untuk 1 (satu) merek. t. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi; u. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri. Tahap IV: Lisensi 1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI a. Semen yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan. b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI. c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi; d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas, dilakukan oleh: 1) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir. f. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI, pemohon SPPT SNI harus: 1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa: a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek; dan b) bukti realisasi produk tahunan sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek dalam hal penerima Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri, atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dalam hal penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri g. Dokumen realisasi produksi atau realisasi importasi dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali. h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI. i. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim. j. Tim paling sedikit terdiri atas unsur: 1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Semen. k. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan: 1) pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan. l. Dalam hal: 1) ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan jumlah barang penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi. m. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi. n. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI. o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: 1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI. p. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan melalui SIINas. q. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: 1) permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau 2) Perusahaan Industri atau perwakilan resmi telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim. r. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik. s. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi: 1) informasi Sertifikat SNI; 2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan. t. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas. Tahap V. Surveilan 1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi a. LSPro harus memastikan bahwa: 1) Persyaratan sertifikasi masih berlaku; 2) Sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan dan 3) Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat sertifikasi awal, telah memiliki sertifikat merek dan/atau sertifikat ISO 9001:2015 pada Surveilen kedua. b. Kegiatan surveilan dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis Catatan: Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu sebagai pengganti sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat sertifikasi awal dan Surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada Surveilen kedua. 2. Durasi Audit Kesesuaian Dan Pengambilan Contoh Jumlah minimal durasi audit: Audit kesesuaian untuk Surveilen 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Jumlah minimal durasi audit: Audit kesesuaian untuk Surveilen 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh. Catatan: 1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina. 2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit. 3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau petugas pengambil contoh (PPC) harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya. 3. Audit Tahap II (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap II (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap I; b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh petugas pengambil contoh (PPC) sesuai dengan SNI Semen yang diajukan; c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Semen; d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC) / Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Semen a. Audit sistem manajemen mutu dilakukan pada elemen kritis sesuai proses; 4. Lingkup yang di Audit b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu kelompok jenis media pengisi sesuai produk yang diusulkan. c. Proses produksi: Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi: 1) Fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi; 2) Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi; 3) Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk; 4) Pengendalian proses produksi sesuai dengan huruf F dalam dokumen Skema Sertifikasi SNI Semen ini; 5) Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai. d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan. e. Dalam hal pelaksanaan produksi Semen terdapat proses yang terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu produk serta menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu, terhadap proses tersebut tetap menjadi bagian dari lokasi utama yang harus dilakukan audit. 5. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit a. Pemeriksaan barang masuk sesuai dengan rencana mutu. b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk sebagaimana tercantum dalam tabel huruf F c. Perusahaan Industri wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa: 1) unit penggilingan Semen (cement mill); 2) sarana penyimpanan berupa silo dan/atau gudang; 3) pengantongan Semen (packer). d. Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa: 1) unit penggilingan Semen (cement mill), 2) sarana penyimpanan berupa silo dan/atau gudang, e. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan kegiatan produksi klinker maka diperlukan pengendalian parameter proses produksi klinker, antara lain: 1) temperatur; 2) pemakaian energi; dan 3) komposisi raw meal. f. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan kegiatan produksi klinker maka diperlukan pengendalian kualitas hasil pembakaran (klinker): 1) free lime (CaO bebas); 2) C3S; 3) alkali total; 4) MgO; dan 5) spesifikasi lain sesuai rencana mutu. g. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1) peralatan uji tekan; dan 2) peralatan uji vicat. h. Pemeriksaan proses penggilingan Semen i. Inspeksi barang keluar (outgoing QC). j. Pengemasan: kualitas kantong, berat bersih (toleransi 2%), kalibrasi/tera packer, dan penandaan k. Penandaan. 6. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila: 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI untuk Semen yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian. b. Minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian. 7. Pengambilan Contoh a. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor. b. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) dan Label Contoh. Contoh diambil secara acak di aliran produksi dan di pasar. c. Contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan; d. Verifikasi dokumen stok silo atau rencana pengepakan produk Semen kemasan 25 kg, 40 kg dan 50 kg. e. Pengambilan di silo dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: 1) Buang minimum 10 kg pertama pada lubang keluaran. 2) Ambil contoh kutip sebanyak 20 kg setiap 3 jam dengan kantong kedap udara. 3) Setelah pengambilan minimum 2 kali kutip, semua contoh digabung, dihomogenisasi dan dikuartering sehingga diperoleh 2 contoh uji masing-masing 10 kg. 4) Setiap contoh uji dikemas dalam kantong kedap udara dan dilengkapi dengan label/identitas. f. Pengambilan contoh Semen di bagian packer/ban berjalan/silo yang mengalir sebagai berikut: 1) Ambil satu contoh kutip minimum 20 kg atau 1 kantong Semen tipe yang sama setiap 3 jam, minimum 2 kali pengambilan. 2) Gabungkan contoh kutip dan homogenisasi dengan diaduk secara merata. 3) Lakukan kuartering bertingkat sampai diperoleh 2 contoh komposit masing-masing minimal 10 kg. 4) Contoh uji dikemas dengan wadah kedap udara dan dilengkapi dengan label/identitas. g. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi harus mewakili merek, tipe dan jenis. h. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label. i. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen. 8. Cara Pengujian a. Sesuai dengan metode uji dari masing masing SNI Semen di bawah ini: 1) SNI 129:2018 Semen portland putih; 2) SNI 0302:2014 Semen portland pozzolan; 3) SNI 3758:2024 Semen masonry; 4) SNI 7064:2022 Semen portland komposit; 5) SNI 8363:2023 Semen portland slag; 6) SNI 8912:2020 Semen hidraulis; b. Untuk SNI 2049-1:2020 Semen Portland, metode pengujian fisika dan kimia mengkuti SNI di bawah ini: 1) Pengujian Kimia Semen sesuai SNI 2049-3:2022 2) Pengujian Fisika Semen sebagai berikut a) Metode uji kandungan udara mortar Semen Hidraulis sesuai SNI 2049-4:2021 b) Metode uji kehalusan Semen Hidraulis dengan mengunakan alat permeabilitas udara sesuai SNI 2049-5:2021 c) Metode uji ekspansi autoklaf sesuai SNI 2049-6:2021 d) Metode uji kuat tekan mortar Semen Hidraulis (dengan mengunakan spesimen kubus ukuran 2 inch atau [50 mm]) sesuai SNI 2049-7:2021 e) Metode uji waktu pengikatan Semen Hidraulis dengan jarum vicat sesuai SNI 2049-8:2021 f) Metode uji kekakuan awal Semen Hidraulis (metode pasta) sesuai SNI 2049- 9:2021 g) Metode uji pengukuran panas hidrasi bahan bersifat semen menggunakan kalorimetri konduksi isotermal sesuai SNI 2049-10:2021 h) Metode uji ekspansi potensial mortar Semen Portland terpapar sulfat sesuai SNI 2049-11:2021 i) Metode uji waktu pengikatan pasta Semen Portland dengan jarum gillmore sesuai SNI 2049-12:2021 j) Metode uji ekspansi batang mortar Semen yang disimpan dalam air sesuai SNI 2049-13:2021. 9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI untuk Semen yang dimohonkan 10. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji a. Personil yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait produk Semen. b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji. c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI. d. Ketentuan untuk hasil uji: 1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji dan/atau arsip tidak memenuhi persyaratan SNI, maka dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang pada seluruh parameter. 2) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali. 3) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal. e. Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal. Catatan: 1) jika hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Uji dan berdasarkan evaluasi LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri. 2) berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan. 3) Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro. 11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan: a. Dipertahankan; b. Dibekukan; atau c. Dicabut. E. Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan: 1. tanda SNI dilakukan printing pada permukaan kemasan produk. 2. tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping tanda SNI dengan printing atau stiker pada kemasan 3. Penandaan dilakukan sesuai dengan SNI Semen. 4. Selain tanda SNI dan tanda elektronik berupa QR Code, pada kemasan tercantum label pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan: a. SNI dan jenis Semen; b. Merek atau tanda dagang dan/atau logo; c. Nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; d. Negara pembuat; e. Berat netto; dan f. Kode produksi. F. Pengendalian Proses No. Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi 1 Pemasok Raw Material semen Evaluasi Pemasok Sesuai spesifikasi yang tercantum pada kontrak / dokumen rencana mutu Sesuai kontrak atau Setiap Tahun 2 Raw Material penyusun semen Verifikasi dan validasi melalui pengujian Sesuai persyaratan spesifikasi material pendukung dalam dokumen rencana mutu Sesuai Rencana Mutu 3 Peralatan Produksi dan pemeliharaan Verifikasi dan validasi fungsi dan kondisi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi 4 Pembuatan Klinker Sesuai SOP pembuatan clinker Sesuai Standar Operasi Sesuai Rencana Mutu 5 Pengujian klinker Sesuai SOP pengujian clinker Sesuai Persyaratan spesifikasi clinker dalam dokumen rencana mutu Sesuai Rencana Mutu 6 Pembuatan semen Sesuai SOP pembuatan semen Sesuai Standar Operasi Sesuai Rencana Mutu No. Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi 7 Pengujian semen Sesuai SOP pengujian semen Sesuai Persyaratan spesifikasi semen dalam dokumen rencana mutu Sesuai Rencana Mutu Atau setiap hari 8 Inspeksi & Packing Produk Akhir Verifikasi secara visual dan penimbangan Sesuai SNI Sesuai Standar Operasi 9 Penandaan pada kemasan Sesuai SNI Sesuai SNI Setiap Unit Produk 10 Kompetensi Personil Produksi dan QC/QA Verifikasi dan validasi Kompetensi Standar Kompetensi Setiap Tahun MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Your Correction