Correct Article 49
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Semen Secara Wajib
Current Text
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI untuk Semen secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
