Correct Article 45
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Semen Secara Wajib
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Semen dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Semen sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Semen dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Semen sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Your Correction
