Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penghargaan INDONESIA Good Design Selection, yang selanjutnya disebut Penghargaan IGDS, adalah penghargaan tertinggi untuk desain produk industri terbaik berupa desain produk jadi dan/atau desain produk konsep yang diberikan Pemerintah kepada desainer produk industri dan/atau Perusahaan Industri.
2. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
3. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA.
4. Penghargaan IGDS Design Product adalah penghargaan yang diberikan atas desain produk jadi berkualitas baik yang telah dan masih diproduksi/dipasarkan.
5. Penghargaan IGDS Design Concept adalah penghargaan yang diberikan atas desain produk konsep berkualitas baik dalam bentuk purwarupa/prototype dan/atau sampel produk.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang industri kecil, industri menengah, dan industri aneka.