TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI, SURAT KETERANGAN, DAN PERTIMBANGAN TEKNIS
(1) Pemohon mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi, Surat Keterangan, atau Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara elektronik kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SIINas.
(1) Permohonan untuk penerbitan Rekomendasi untuk ditetapkan sebagai eksportir terdaftar timah industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan dengan mengunggah dokumen berupa:
a. surat permohonan dengan menggunakan format sesuai Formulir I-A sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. IUI di bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi dan/atau penggilingan logam bukan besi;
c. NIB;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. Laporan Survey;
f. eksportir terdaftar sebelumnya, dalam hal Pemohon pernah ditetapkan sebagai eksportir terdaftar;
g. surat pernyataan mengutamakan penjualan hasil produksi ke dalam negeri, dengan menggunakan format sesuai Formulir II-A sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. alur proses produksi;
i. bukti keanggotaan bursa timah; dan
j. daftar isian, yang memuat data:
1. rencana produksi; dan
2. kebutuhan bahan baku, dengan menggunakan format sesuai Formulir III-A sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Rekomendasi atau penolakan Rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penyampaian permohonan.
(3) Direktur Jenderal dalam menerbitkan Rekomendasi atau penolakan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempertimbangkan ketersediaan fasilitas produksi Pemohon untuk menghasilkan timah industri.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkan.
(1) Permohonan penerbitan Rekomendasi untuk memperoleh persetujuan ekspor timah industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b disampaikan dengan mengunggah dokumen berupa:
a. surat permohonan dengan menggunakan format sesuai Formulir I-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. IUI di bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi dan/atau penggilingan logam bukan besi;
c. NIB;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. eksportir terdaftar untuk timah industri, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
f. bukti pembelian timah murni batangan dari bursa timah;
g. persetujuan ekspor sebelumnya, dalam hal Pemohon sudah pernah memperoleh persetujuan ekspor;
h. alur proses produksi; dan
i. daftar isian, yang memuat data:
1. realisasi ekspor dan rencana ekspor; dan
2. laporan rekapitulasi pembelian timah murni batangan dari bursa timah, dengan menggunakan format sesuai Formulir III-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Rekomendasi atau penolakan Rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penyampaian permohonan.
(3) Direktur Jenderal dalam menerbitkan Rekomendasi atau penolakan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan:
a. kesesuaian kapasitas produksi Pemohon dengan jumlah timah industri yang akan diekspor;
b. kebutuhan industri dalam negeri atas timah industri yang akan diekspor;
c. kinerja Pemohon dalam merealisasikan ekspor timah industri sesuai dengan Rekomendasi yang pernah diterbitkan; dan
d. jenis produk timah industri.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkan.
(1) Persetujuan ekspor untuk lumpur anoda diterbitkan bagi pemilik IUI oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan rekomendasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal berupa Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d.
(1) Permohonan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disampaikan dengan mengunggah dokumen berupa:
a. surat permohonan dengan menggunakan format sesuai Formulir I-D sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. IUI dengan bidang usaha industri pembuatan logam dasar bukan besi;
c. NIB;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. bukti pembayaran royalti konsentrat;
f. surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mengolah lumpur anoda di dalam negeri apabila sudah tersedia fasilitas pengolahan lumpur anoda, dengan menggunakan format sesuai Formulir II-C sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. Laporan Survey;
h. persetujuan ekspor sebelumnya, dalam hal Pemohon sudah pernah memperoleh persetujuan ekspor;
i. alur proses produksi; dan
j. daftar isian, yang memuat data:
1. realisasi dan rencana produksi;
2. realisasi dan rencana kebutuhan bahan baku;
dan
3. realisasi dan rencana ekspor, dengan menggunakan format sesuai Formulir III-D sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Rekomendasi atau penolakan Rekomendasi dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) hari kerja setelah penyampaian permohonan.
(3) Direktur Jenderal dalam menerbitkan Rekomendasi atau penolakan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan:
a. kesesuaian bukti pembayaran royalti dengan jumlah lumpur anoda yang akan diekspor;
b. keberlangsungan smelter tembaga nasional; dan
c. ketersediaan fasilitas pengolahan lumpur anoda di dalam negeri.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkan.
Permohonan penerbitan Surat Keterangan untuk ekspor produk pertambangan yang merupakan produk industri yang seluruh bahan bakunya berasal dari skrap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, Surat Keterangan untuk ekspor produk pertambangan yang merupakan produk industri yang seluruh bahan bakunya berasal dari impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, dan Surat Keterangan untuk ekspor produk pertambangan yang merupakan produk industri yang seluruh bahan bakunya berasal dari campuran skrap dan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h diajukan oleh:
a. Pemohon yang merupakan produsen yang mengolah bahan baku skrap dan/atau yang berasal dari impor;
atau
b. Pemohon yang melakukan kerjasama dengan produsen yang mengolah bahan baku skrap dan/atau berasal dari impor.
(1) Pemohon dapat mengajukan perubahan atas Rekomendasi, Pertimbangan Teknis, atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 sebelum habis masa berlakunya.
(2) Tata cara permohonan, penerbitan, dan penolakan penerbitan Rekomendasi, Pertimbangan Teknis, dan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan atas Rekomendasi, Pertimbangan Teknis, dan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Perubahan atas Rekomendasi, Pertimbangan Teknis, dan Surat Keterangan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku hingga habis masa berlakunya Rekomendasi, Pertimbangan Teknis, atau Surat Keterangan yang diubah.
(1) Dalam menerbitkan Rekomendasi, Pertimbangan Teknis, atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 atau perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktur Jenderal menyelaraskan data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan dengan Data Industri sebagaimana disampaikan melalui SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak selaras dengan Data Industri pada SIINas, Direktur
Jenderal dapat menolak menerbitkan Rekomendasi, Pertimbangan Teknis, atau Surat Keterangan.
(1) Permohonan, penerbitan, dan penolakan atas Rekomendasi, Pertimbangan Teknis, atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 dan perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai penerbitan pertimbangan teknis, rekomendasi, surat keterangan, dan tanda pendaftaran secara elektronik di Kementerian Perindustrian.
(2) Rekomendasi, Pertimbangan Teknis, dan Surat Keterangan serta perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
(3) Rekomendasi, Pertimbangan Teknis, dan Surat Keterangan serta perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan secara elektronik ke laman INDONESIA National Single Window (INSW).