Article 1
(1) Kebijakan peningkatan kemampuan industri nasional dilaksanakan melalui program peningkatan kemampuan industri lokal.
(2) Program peningkatan kemampuan industri lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendukung pelaksanaan program industri prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Klaster Industri Prioritas Tahun 2010-2014.