Correct Article 22
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2025
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG PENGHARGAAN INDUSTRI HALAL INDONESIA
FORMAT PERNYATAAN KEIKUTSERTAAN PENGHARGAAN INDUSTRI HALAL INDONESIA
(Kop Surat Institusi Peserta)
PERNYATAAN KEIKUTSERTAAN PENGHARGAAN INDUSTRI HALAL INDONESIA
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama Institusi :
Alamat Lengkap :
Narahubung
Nama :
Nomor mobile phone :
Alamat email :
Telepon/ Fax :
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami:
1. akan ikut serta dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan Penghargaan Industri Halal INDONESIA yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian;
2. bersedia mengikuti segala prosedur yang dipersyaratkan oleh Tim Pelaksana Penghargaan Industri Halal INDONESIA; dan
3. memberikan data yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
Jakarta , (tanggal/ bulan/ tahun) yang membuat pernyataan
........................................
(tanda tangan dan nama lengkap)
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Meterai Rp. 10.000
Your Correction
