Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan IHYA dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction