Correct Article 17
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia
Current Text
(1) Penganugerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf c dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam hal Menteri berhalangan hadir, penganugerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwakilkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(3) Penganugerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa piagam dan trofi.
Your Correction
