Correct Article 14
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia
Current Text
(1) Bobot aspek penilaian untuk kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf f dan huruf h meliputi:
a. aspek teknis dengan bobot sebesar 50% (lima puluh persen) dari penilaian;
b. aspek manajemen dengan bobot sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penilaian; dan
c. aspek kampanye dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dari penilaian.
(2) Bobot aspek penilaian untuk kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g meliputi:
a. aspek perencanaan program dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dari penilaian;
b. aspek pelaksanaan program dengan bobot sebesar 50% (lima puluh persen) dari penilaian;
c. aspek pengawasan dan evaluasi program dengan bobot sebesar 15% (lima belas persen) dari penilaian;
dan
d. aspek kampanye dengan bobot sebesar 15% (lima belas persen) dari penilaian.
Your Correction
