Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bobot aspek penilaian untuk kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf f dan huruf h meliputi: a. aspek teknis dengan bobot sebesar 50% (lima puluh persen) dari penilaian; b. aspek manajemen dengan bobot sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penilaian; dan c. aspek kampanye dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dari penilaian. (2) Bobot aspek penilaian untuk kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g meliputi: a. aspek perencanaan program dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dari penilaian; b. aspek pelaksanaan program dengan bobot sebesar 50% (lima puluh persen) dari penilaian; c. aspek pengawasan dan evaluasi program dengan bobot sebesar 15% (lima belas persen) dari penilaian; dan d. aspek kampanye dengan bobot sebesar 15% (lima belas persen) dari penilaian.
Your Correction