Correct Article 11
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia
Current Text
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf b dilakukan secara daring dengan memenuhi:
a. persyaratan administrasi; dan
b. persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. untuk kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e:
1. perizinan berusaha di bidang industri;
2. telah menyampaikan data industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
3. pernyataan keikutsertaan dalam IHYA dengan dibubuhi meterai;
b. untuk kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f:
1. perizinan berusaha di bidang kawasan industri;
2. telah menyampaikan data kawasan industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. surat keputusan pejabat terkait organisasi dan tata kerja institusi; dan
4. pernyataan keikutsertaan dalam IHYA dengan dibubuhi meterai;
c. untuk kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g:
1. surat keputusan pejabat terkait organisasi dan tata kerja institusi; dan
2. pernyataan keikutsertaan dalam IHYA dengan dibubuhi meterai; dan
d. untuk kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h:
1. nomor induk berusaha;
2. nomor izin usaha;
3. akta pendirian jasa keuangan/dokumen sejenis;
dan
4. pernyataan keikutsertaan dalam IHYA dengan dibubuhi meterai.
(3) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b berupa:
a. pengisian lembar penilaian mandiri; dan/atau
b. penyerahan data dukung secara daring.
(5) Pendaftaran dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Your Correction
