Correct Article 10
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia
Current Text
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf a dilakukan oleh tim pelaksana.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik, media cetak nasional, media sosial, dan/atau surat pemberitahuan kepada pemerintah daerah.
Your Correction
