Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan oleh tim pelaksana. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik, media cetak nasional, media sosial, dan/atau surat pemberitahuan kepada pemerintah daerah.
Your Correction