Correct Article 6
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia
Current Text
(1) Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a bertugas untuk memberikan arahan dan petunjuk dalam penyiapan dan pelaksanaan penganugerahan IHYA.
(2) Tim pengarah sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit beranggotakan:
a. perwakilan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
b. perwakilan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
c. perwakilan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
d. perwakilan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
e. perwakilan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional;
f. perwakilan lembaga yang mempunyai tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional; dan
g. perwakilan lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
(3) Tim pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Menteri.
Your Correction
