Correct Article 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia
Current Text
Kategori IHYA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Perusahaan Industri makanan dan minuman halal terbaik;
b. Perusahaan Industri kosmetik halal terbaik;
c. Perusahaan Industri farmasi dan obat tradisional halal terbaik;
d. Perusahaan Industri tekstil/aparel (termasuk pakaian jadi, kulit, dan produk kulit) halal terbaik;
e. Perusahaan Industri keramik (tableware) halal terbaik;
f. Perusahaan Kawasan Industri yang mendukung pengembangan dan pemberdayaan Industri Halal terbaik;
g. lembaga pemerintahan yang memberikan dukungan program halal terbaik;
h. Lembaga Jasa Keuangan yang memberikan dukungan program halal terbaik;
i. Pelaku Usaha yang berkontribusi dalam pengembangan dan pemberdayaan Industri Halal; dan
j. individu yang berkontribusi dalam pengembangan dan pemberdayaan Industri Halal.
Your Correction
