Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan IHYA dilaksanakan oleh Menteri. (2) IHYA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction