Correct Article 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia
Current Text
(1) Penyelenggaraan IHYA dilaksanakan oleh Menteri.
(2) IHYA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
