Correct Article 1
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Halal adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri yang menghasilkan produk halal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penghargaan Industri Halal INDONESIA atau INDONESIA Halal Industry Awards yang selanjutnya disebut IHYA adalah penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri, perusahaan kawasan industri, pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, lembaga jasa keuangan, dan individu yang telah berperan aktif dan/atau melakukan inovasi terus menerus di bidang penumbuhan, pengembangan, dan pemberdayaan Industri Halal nasional.
3. Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA.
4. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri.
5. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha selain industri, kawasan industri, dan/atau jasa keuangan.
6. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Your Correction
