Direktur
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan AK-TEKSTIL SOLO.
(2) Fungsi pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pembinaan serta pengembangan Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur memiliki tugas dan kewenangan:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Kepala BPSDMI setelah mendapat persetujuan Senat;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Kepala BPSDMI;
n. mengusulkan pengangkatan asisten ahli, lektor, lektor kepala dan profesor kepada Kepala BPSDMI;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan Alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Direktur sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan AK-TEKSTIL SOLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) terdiri atas:
a. Direktur;
b. Pembantu Direktur;
c. Satuan Pengawas Internal;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Subbagian Tata Usaha;
f. Program Studi;
g. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
h. Unit AK-Tekstil Karir;
i. Unit Perpustakaan;
j. Unit Hubungan Masyarakat;
k. Unit Transformasi Digital (4.0);
l. Unit Sertifikasi Profesi;
m. Unit Teaching Factory; dan
n. Unit Inkubator Bisnis Industri.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin AK-TEKSTIL SOLO.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala BPSDMI.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut.
(4) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala BPSDMI.
(5) Untuk kepentingan dinas, Menteri dapat memindahkan Direktur menjadi Direktur Politeknik/Akademi Komunitas lain di lingkungan Kementerian Perindustrian sampai masa jabatannya berakhir tanpa harus mengikuti ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Direktur.
(6) Tata cara pemilihan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengangkatan Direktur.
Dalam hal masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum dilantik, Kepala BPSDMI menunjuk pelaksana tugas dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), Direktur dibantu oleh 1 (satu) orang Pembantu Direktur.
(2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPSDMI atas nama Menteri berdasarkan usulan Direktur.
(4) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) memiliki masa jabatan 4 (empat) tahun atau mengikuti masa jabatan Direktur, dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut.
(1) Dalam hal Direktur berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur bertindak sebagai pelaksana harian.
(2) Dalam hal Direktur berhalangan tetap, Kepala BPSDMI atas nama Menteri menunjuk langsung Direktur baru yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri sampai berakhirnya masa jabatan.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal;
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal; dan
e. menjadi satuan tugas pengendali internal pemerintah.
(3) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d berfungsi sebagai penyelenggara proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan institusi AK-TEKSTIL SOLO di satuan akademik dan nonakademik dalam upaya mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan, serta melaksanakan fungsi pengawasan mutu akademik dan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempunyai tugas dan kewenangan:
a. merumuskan kebijakan SPMI AK-TEKSTIL SOLO;
b. mengoordinasikan penerapan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel;
c. melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pelaporan atas penerapan sistem penjaminan mutu AK-TEKSTIL SOLO;
d. memfasilitasi kegiatan pelayanan penjaminan mutu berupa pendampingan akreditasi program studi dan satuan kerja di lingkungan AK-TEKSTIL SOLO maupun di lingkungan Perguruan Tinggi atau Institusi mitra.
(3) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e mempunyai fungsi, tugas dan kewenangan:
a. pengelolaan dan pelaksanaan administrasi keuangan dan anggaran;
b. pengelolaan pelaksanaan administrasi kepegawaian;
c. pengelolaan dan pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
d. pengelolaan dan pemeliharaan barang milik negara;
e. menghimpun dan menelaah
peraturan perundang-undangan mengenai akademik, kemahasiswaan, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan;
f. menyusun peraturan, ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi akademik, kemahasiswaan,
keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan;
g. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data akademik, kemahasiswaan, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan;
h. memberikan pelayanan administrasi kemahasiswaan mulai dari Mahasiswa baru sampai Alumni;
i. memberikan pelayanan administrasi akademik dan pelaksanaan perkuliahan; dan
j. memberikan pelayanan berkaitan dengan praktik kerja industri, tugas akhir, seminar, dan sidang.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Koordinator Keuangan dan Anggaran;
b. Koordinator Sumber Daya Manusia;
c. Koordinator Rumah Tangga;
d. Koordinator Barang Milik Negara
e. Koordinator Administrasi Kemahasiswaan;
f. Koordinator Administrasi Akademik; dan
g. Koordinator Administrasi Praktik Kerja Industri, Seminar, dan Sidang.
(3) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari- hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur.
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h berfungsi sebagai pengelola dan pelaksana kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menyusun rencana strategis bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. menyusun program, kegiatan, dan rencana anggaran kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. membina dan mengembangkan mutu sumber daya manusia AK-TEKSTIL SOLO dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mendorong para Dosen untuk aktif meneliti dan melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
e. meningkatkan jumlah publikasi hasil penelitian;
f. melaksanakan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat untuk pengembangan institusi AK-TEKSTIL SOLO;
g. meningkatkan relevansi program AK-TEKSTIL SOLO sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
h. mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian untuk menunjang pembangunan;
i. mengelola jurnal AK-TEKSTIL SOLO; dan
j. meningkatkan kualitas karya ilmiah di lingkungan AK-TEKSTIL SOLO dengan menerapkan cek plagiarisme.
(3) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur.
(1) Unit AK-Tekstil Karir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h berfungsi sebagai pelaksana dalam mengelola Mahasiswa dan Alumni melalui kegiatan praktik kerja industri, informasi pengembangan karir, pelatihan soft skills persiapan kerja, dan tracer study.
(2) Unit AK-Tekstil Karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. membina dan mengembangkan hubungan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat;
b. mengembangkan kerjasama link and match dengan industri nasional dan multinasional;
c. mengembangkan kerjasama internasional;
d. mencari pendanaan dari dunia usaha dan dunia industri dan instansi pemerintah dan/atau nonpemerintah untuk peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. membina dan memberdayakan Alumni;
f. mengelola tracer study; dan
g. melaksanakan pelatihan soft skills bagi Mahasiswa dan Alumni.
(3) Unit AK-Tekstil Karir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur.
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf j adalah unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan yang memberikan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menyedikan dan mengolah bahan pustaka;
b. memberikan layanan dan mendayagunakan bahan pustaka dan referensi;
c. memelihara bahan pustaka;
d. melaksanakan urusan tata usaha perpustakaan;
dan
e. mengelola repositori.
(3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipimpin oleh seorang kepala, bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur.
(1) Unit Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k berfungsi sebagai pengelola dan pelaksana layanan informasi publik dan membina hubungan dengan stake holder.
(2) Unit Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. mengelola informasi publik;
b. mempromosikan program dan kegiatan yang dilaksanakan AK-TEKSTIL SOLO dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, baik ke tingkat nasional maupun internasional;
c. membina hubungan yang harmonis dengan pemangku kepentingan (stakeholder);
d. mengelola dan mengupdate konten website dan media sosial AK-TEKSTIL SOLO;
e. mengelola warta AK-TEKSTIL SOLO online;
f. membentuk, membina, dan mengelola Tim
Protokoler; dan
g. menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(3) Unit Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh seorang Sekretaris, bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur.
(1) Unit Transformasi Digital (4.0) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf l berfungsi untuk mengelola dan mengembangkan sarana dan prasarana yang menunjang industri
4.0 serta sistem informasi manajemen berbasis teknologi digital dalam rangka membangun sistem layanan yang lebih efektif, effisien, dan handal serta sebagai penunjang dalam pengambilan keputusan/kebijakan pimpinan.
(2) Unit Transformasi Digital (4.0) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengembangkan model proses manufaktur terintegrasi dengan konsep industri 4.0;
b. meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri
4.0;
c. mengembangkan smart campus pada AK-TEKSTIL SOLO; dan
d. mengelola data akademik dan nonakademik.
(3) Unit Transformasi Digital (4.0) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Koordinator AK-TEKSTIL SOLO 4.0; dan
b. Koordinator Pusat Komputer.
(4) Unit Transformasi Digital (4.0) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dipimpin oleh seorang kepala bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur.
(1) Koordinator AK-TEKSTIL SOLO
4.0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:
a. mengelola dan mengembangkan model proses manufaktur produk yang sudah terintegrasi;
b. menyelenggarakan pelatihan-pelatihan tentang industri 4.0; dan
c. melakukan penelitian dan pengembangan dengan tema industri 4.0.
(2) Koordinator Pusat Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan mengenai sistem informasi manajemen;
b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang sistem informasi manajemen di lingkungan AK-TEKSTIL SOLO;
c. menyusun roadmap pengembangan sistem informasi manajemen berbasis teknologi digital untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi di AK-TEKSTIL SOLO;
d. menjamin keamanan sisten informasi manajemen (SIM) AK-TEKSTIL SOLO;
e. melaksanakan pengaturan, pengawasan, pemeliharaan perbaikan dan pengamanan sistem informasi manajemen AK-TEKSTIL SOLO;
f. mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeliharaan sistem informasi manajemen AK-TEKSTIL SOLO;
g. mengelola e-learning dan software berlisensi yang digunakan untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
h. memberikan layanan komputer, data dan informasi
untuk keperluan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama; dan
i. menyediakan fasilitas komputer, termasuk pemeliharaan dan perbaikan.
(1) Unit Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf m berfungsi menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan sertifikasi profesi.
(2) Unit Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun rencana strategis program sertifikasi profesi;
b. meningkatkan mutu dan profesionalisme Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan melalui sertifikasi profesi; dan
c. memberdayakan dan mengembangkan fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di AK-TEKSTIL SOLO untuk sertifikasi profesi.
(3) Unit Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh 3 (tiga) manajer, bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur.
(4) Manajer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. manajer administrasi;
b. manajer mutu; dan
c. manajer sertifikasi.
(1) Unit Teaching Factory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf n berfungsi sebagai sarana pembelajaran berstandar industri.
(2) Unit Teaching Factory sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. mengembangkan model pembelajaran berbasis industri melalui sinergi kampus dengan dunia industri;
b. mengembangkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk sesuai dengan standar industri;
c. menjalin kemitraan strategis dengan dunia industri;
d. melakukan penataan sarana dan prasarana workshop/laboratorium;
e. menyediakan kelengkapan kerja Mahasiswa/Dosen sesuai dengan standar industri; dan
f. meningkatkan fungsi perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana teaching factory.
(3) Unit Teaching Factory sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh 3 (tiga) koordinator, bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur.
(1) Unit Inkubator Bisnis Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf o mempunyai fungsi menyelenggarakan inkubator bisnis untuk pembinaan, pendampingan, dan pengembangan kepada tenan dari industri kecil maupun menengah.
(2) Unit Inkubator Bisnis Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menjalin kemitraan dengan asosiasi, industri, perguruan tinggi, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; dan
b. melaksanakan pelatihan.
(3) Unit Inkubator Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur.
Perubahan Program Studi dan jenjang pendidikan diatur
dengan Peraturan Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pimpinan unit kerja di bawah Direktur diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi, paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi, serta peningkatan jenjang Pendidikan;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengangkatan jabatan lektor kepala dan profesor;
dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan/atau peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 terdiri atas:
a. Direktur;
b. Pembantu Direktur;
c. ketua Program Studi;
d. kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
e. 1 (satu) wakil unit pelaksana teknis yang dipilih dari dan oleh pimpinan pelaksana teknis yang bersangkutan; dan
f. wakil Dosen dari setiap program studi.
(2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sampai dengan huruf e merupakan anggota Senat ex-officio.
(1) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf f, berjumlah paling sedikit setengah dari jumlah seluruh anggota Senat ditambah 1 (satu).
(2) Wakil Dosen terpilih dari tiap program studi diajukan oleh Ketua Program Studi untuk disahkan menjadi
anggota Senat.
(3) Ketua Senat melalui sidang Senat dapat memberhentikan anggota Senat dari wakil Dosen dengan alasan tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian wakil Dosen diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih di antara anggota Senat dari unsur wakil Dosen.
(3) Pemilihan ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh anggota Senat.
(4) Dalam hal ketua berhalangan tetap, sekretaris dapat menjadi pelaksana tugas ketua, hingga terpilihnya ketua Senat baru.
(5) Susunan keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPSDMI atas nama Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat dapat membentuk komisi dan/atau sekretariat sesuai dengan kebutuhan.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh ketua Senat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh sekretaris Senat.
(1) Sidang Senat terdiri atas:
a. sidang biasa; dan
b. sidang luar biasa.
(2) Sidang biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselenggarakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(3) Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan apabila terjadi kondisi tertentu yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat oleh Senat.
(4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Senat.
(5) Dalam hal anggota Senat yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, sidang ditunda selama 30 (tiga puluh) menit dan dapat dilanjutkan apabila jumlah anggota yang hadir sudah mencapai setengah dari jumlah anggota Senat ditambah 1 (satu).
(6) Dalam hal jumlah anggota Senat yang hadir setelah sidang ditunda selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum terpenuhi, sidang dibatalkan dan diagendakan sidang Senat pengganti pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
(7) Sidang Senat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit setengah dari jumlah seluruh anggota Senat ditambah 1 (satu).
(8) Pengambilan keputusan rapat Senat dilaksanakan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat menghasilkan keputusan, pengambilan keputusan dilakukan dengan
cara pemungutan suara dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(1) Masa jabatan keanggotaan Senat mengikuti masa jabatan Direktur.
(2) Apabila masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur baru belum dilantik, anggota Senat tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya Direktur baru.
(3) Direktur baru menyampaikan usulan keanggotaan Senat periode yang bersangkutan kepada Menteri melalui Kepala BPSDMI paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pelantikan.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c merupakan organ AK-TEKSTIL SOLO yang menyelenggarakan fungsi pertimbangan nonakademik.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun memiliki tugas dan kewenangan:
a. melakukan penelaahan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran dan/atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan nonakademik kepada Direktur dalam mengelola AK-TEKSTIL SOLO;
d. membantu pengembangan AK-TEKSTIL SOLO;
dan
e. melaksanakan tugas lain sesuai dengan fungsinya.
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang.
(2) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berasal dari unsur:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat;
d. pakar Pendidikan;
e. pengusaha, dan
f. Alumni.
(3) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b dipilih di antara para anggota Dewan Penyantun.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat persetujuan Senat.
(6) Masa jabatan Dewan Penyantun mengikuti masa jabatan Direktur.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua dan sekretarisDewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur.