PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan pada lingkup:
a. sumber daya manusia Industri;
b. pemanfaatan sumber daya alam;
c. manajemen energi;
d. manajemen air;
e. Data Industri dan Data Kawasan Industri;
f. Standar Industri Hijau;
g. standar Kawasan Industri;
h. Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri; dan
i. keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan.
(2) Apabila diperlukan, Menteri dapat menugaskan pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengawasan terhadap pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara dilaksanakan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dalam bentuk:
a. pemantauan;
b. Audit;
c. Inspeksi;
d. surveilans; dan/atau
e. Verifikasi Teknis.
Pengawasan dilakukan secara terintegrasi antara SIINas dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
(1) Direktur melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan atas kepatuhan
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri paling sedikit terhadap:
a. penyampaian Data Industri atau Data Kawasan Industri secara lengkap dan benar sesuai dengan periode penyampaian; dan
b. penyampaian laporan oleh Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang- undangan;
(1) Direktur menuangkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) ke dalam Profil Industri.
(2) Profil Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersedia secara elektronik di dalam SIINas.
(1) Profil Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 untuk Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang:
a. wajib menggunakan Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri yang memenuhi standar kompetensi kerja nasional INDONESIA yang diberlakukan secara wajib, harus memuat rencana kebutuhan Tenaga Kerja Industri bersertifikat kompetensi wajib;
b. wajib melakukan manajemen energi, harus memuat rencana konservasi energi dan rencana pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan;
c. wajib melakukan manajemen air, harus memuat rencana pengelolaan sumber daya air; dan
d. memanfaatkan sumber daya alam yang proyeksi kebutuhannya ditetapkan dalam kebijakan in3dustri nasional, harus memuat rencana pemanfaaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
(2) Profil Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 untuk Perusahaan Kawasan Industri, harus memuat informasi mengenai pemenuhan ketentuan Kawasan Industri dan perkembangan ketersediaan kavling Industri dalam Kawasan Industri.
(3) Penyampaian rencana kebutuhan Tenaga Kerja Industri bersertifikat kompetensi wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, rencana konservasi energi dan rencana pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, rencana pemanfaaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, serta perkembangan ketersediaan kavling Industri dalam Kawasan Industri dan perolehan sertifikat standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dapat menyampaikan data dan informasi lain untuk dicantumkan dalam Profil Industri masing-masing.
(2) Direktur melakukan validasi atas pengajuan data dan informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Data dan informasi lain yang telah divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam Profil Industri.
(4) Data dan informasi lain yang merupakan bagian dari pencantuman data dan informasi dalam SIINas disesuaikan secara otomatis melalui SIINas.
(1) Direktur dapat menambahkan data dan informasi ke dalam Profil Industri.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. hasil penilaian dari lembaga verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. hasil analisis data dan/atau informasi terhadap Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri; dan/atau
c. hasil pengawasan.
(1) Direktur atau Kepala UPT melakukan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/atau Verifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) berdasarkan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Verifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sebagai pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang- undangan di bidang Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf d dapat dilakukan oleh Kepala Dinas Perindustrian sesuai dengan kewenangannya.
(1) Untuk melakukan Audit dan/atau Verifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Direktur, Kepala UPT, atau Kepala Dinas Perindustrian membentuk Tim Pengawasan.
(2) Berdasarkan pembentukan Tim Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pengawasan melakukan persiapan.
(3) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pengumpulan dokumen dari Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang akan
dilakukan pengawasan;
b. penyusunan dokumen teknis sebagai acuan pelaksanaan pengawasan; dan
c. penyusunan jadwal pelaksanaan Audit dan/atau Verifikasi Teknis.
(1) Pengumpulan dokumen dari Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a berdasarkan pada Profil Industri.
(2) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b memuat acuan untuk pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) dan/atau ayat (5).
(1) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) untuk pelaksanaan Verifikasi Teknis sebagai pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berupa dokumen teknis untuk Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yaitu:
a. sebelum beroperasi komersial; atau
b. setelah beroperasi komersial.
(2) Dokumen teknis untuk Perusahaan Industri sebelum beroperasi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi ketentuan yang terkait dengan:
a. kelengkapan Perizinan Berusaha;
b. kesesuaian rencana penyediaan sarana dan prasarana dengan kegiatan Industri yang tercantum pada Perizinan Berusaha;
c. pemilikan akun SIINas; dan
d. pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dokumen teknis untuk Perusahaan Kawasan Industri sebelum beroperasi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi ketentuan yang terkait dengan:
a. kelengkapan Perizinan Berusaha;
b. kesesuaian rencana pembangunan Kawasan Industri dengan standar Kawasan Industri;
c. pemilikan akun SIINas; dan
d. pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dokumen teknis untuk Perusahaan Industri setelah beroperasi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi ketentuan yang terkait dengan:
a. kelengkapan Perizinan Berusaha;
b. kesesuaian operasional kegiatan Industri dengan Perizinan Berusaha yang dimiliki; dan
c. pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dokumen teknis untuk Perusahaan Kawasan Industri setelah beroperasi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi ketentuan yang terkait dengan:
a. kelengkapan Perizinan Berusaha;
b. kesesuaian pembangunan Kawasan Industri dengan standar Kawasan Industri; dan
c. pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(3) harus telah selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah pembentukan Tim Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2) Tim Pengawasan menyampaikan hasil persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur dan Direktur KIUI secara elektronik melalui SIINas.
(1) Tim Pengawasan menyampaikan jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf c kepada Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan.
(2) Penyampaian jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum rencana pelaksanaan Audit dan/atau Verifikasi Teknis.
(3) Penyampaian jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
(4) Selain penyampaian secara elektronik melalui SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Pengawasan dapat menyampaikan jadwal pelaksanaan kepada Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan dengan menggunakan media komunikasi lainnya.
(1) Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri menyampaikan tanggapan atas penyampaian jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Tim Pengawasan MENETAPKAN waktu pelaksanaan Audit dan/atau Verifikasi Teknis berdasarkan kesepakatan dengan Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan.
(3) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam SIINas.
(1) Tim Pengawasan melakukan Audit dan/atau Verifikasi Teknis melalui pemeriksaan lapangan.
(2) Dalam hal Verifikasi Teknis dilakukan sebagai pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha, Tim Pengawasan dapat melakukan Verifikasi
Teknis melalui pemeriksaan dokumen.
(3) Audit dan/atau Verifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan mengacu pada dokumen teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b.
(4) Audit dan/atau Verifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penyampaian jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(1) Tim Pengawasan menuangkan hasil pelaksanaan Audit dan/atau Verifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ke dalam laporan pelaksanaan.
(2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat paling sedikit:
a. waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
b. identitas Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri;
c. rekomendasi hasil pengawasan; dan
d. rencana tindak lanjut hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Tim Pengawasan menyampaikan laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur, Kepala UPT, atau Kepala Dinas Perindustrian, Direktur KIUI, dan Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak pelaksanaan Audit dan/atau Verifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(4) Penyampaian laporan hasil pelaksanaan Audit dan/atau Verifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
(1) Direktur atau Kepala UPT melaksanakan Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c untuk melaksanakan pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan laporan pelaku usaha, masyarakat, dan/atau hasil evaluasi.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. hasil pemantauan, Audit, dan/atau Verifikasi Teknis; dan/atau
b. analisis data yang dilakukan oleh Direktur.
Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat menugaskan Direktur Jenderal KPAII untuk melaksanakan Inspeksi.
Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 atau Pasal 33 dilakukan paling sedikit untuk:
a. mengawasi kesesuaian penggunaan logo Standar Industri Hijau;
b. menilai kesinambungan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha bagi Perusahaan Industri dengan risiko tinggi dan Perusahaan Kawasan Industri setelah beroperasi secara komersial; dan
c. memeriksa pemenuhan jaminan keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan.
(1) Direktur, Direktur KIUI, atau Kepala UPT membentuk Tim Pengawasan untuk melaksanakan Inspeksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Berdasarkan pembentukan Tim Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pengawasan melakukan persiapan Inspeksi.
(3) Persiapan Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pengumpulan dokumen dari Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang akan dilakukan Inspeksi;
b. penyusunan dokumen teknis sebagai acuan pelaksanaan Inspeksi; dan
c. penyusunan jadwal pelaksanaan Inspeksi.
(4) Pengumpulan dokumen dari Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan pada Profil Industri.
(1) Berdasarkan persiapan Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), Tim Pengawasan melakukan Inspeksi melalui pemeriksaan lapangan.
(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada dokumen teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b.
(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33.
(1) Tim Pengawasan menuangkan hasil pelaksanaan Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ke dalam laporan pelaksanaan Inspeksi.
(2) Laporan pelaksanaan Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
b. identitas Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri;
c. rekomendasi hasil pengawasan; dan
d. rencana tindak lanjut hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Tim Pengawasan menyampaikan laporan pelaksanaan Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur, Direktur KIUI, dan Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak pelaksanaan Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(4) Penyampaian laporan hasil pelaksanaan Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
(1) Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilakukan untuk mengawasi pemenuhan persyaratan Standar Industri Hijau.
(2) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan pemeriksaan secara berkala dan/atau secara khusus.
(1) Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.