Correct Article 22
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Almunium Sulfat Secara Wajib
Current Text
(1) Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) berupa tanda elektronik.
(2) Tanda elektonik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
(3) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
Your Correction
