Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Almunium Sulfat Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Aluminium Sulfat (kelas 1) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; 2. akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 3. perizinan berusaha untuk lingkup kegiatan usaha industri Aluminium Sulfat dengan nomor KBLI 20114; 4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; 5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan memasarkan Aluminium Sulfat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6. diagram alir proses produksi; 7. informasi Aluminium Sulfat yang mencakup merek dan bentuk; 8. daftar fasilitas produksi; 9. daftar peralatan uji; 10. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir ; 11. ilustrasi pembubuhan tanda SNI. 12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; 13. struktur organisasi; dan 14. proses bisnis (2) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (3) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha di bidang industri Aluminium Sulfat, Perusahaan Industri dapat mengunggah surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagai pengganti salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 4. (4) Dalam hal Perusahaan Industri pada saat pengajuan permohonan mengunggah bukti pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
Your Correction