Correct Article 11
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Almunium Sulfat Secara Wajib
Current Text
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Aluminium Sulfat;
b. memiliki merek sendiri untuk Aluminium Sulfat kelas 1 (satu);
c. memiliki memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. reaktor;
2. mesin pencampur;
3. alat pendingin; dan
4. mesin penggiling.
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa :
1. alat ukur derajat keasaman (pH);
2. alat ukur bagian yang tidak larut dalam air;
3. alat ukur kadar Aluminium Sulfat; dan
4. alat ukur kadar besi.
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi atas merek atas merek untuk Aluminium Sulfat kelas 1 (satu) dari Produsen di Luar Negeri;
c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. bertindak sebagai importir untuk Aluminium Sulfat hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; dan/atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Aluminium Sulfat; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Your Correction
