Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Almunium Sulfat Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aluminium Sulfat yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Aluminium Sulfat Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 101/M-IND/PER/11/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perindutrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Aluminium Sulfat Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik. (2) Aluminium Sulfat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan a. untuk Aluminium Sulfat hasil produksi dalam negeri, apabila telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau b. untuk Aluminium Sulfat hasil impor, apabila telah telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Your Correction