Correct Article 43
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Almunium Sulfat Secara Wajib
Current Text
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI untuk Aluminium Sulfat secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
