Correct Article 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Almunium Sulfat Secara Wajib
Current Text
(1) Pemberlakuan SNI untuk Aluminium Sulfat secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Aluminium Sulfat yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk, dengan berat paling banyak 100 kg (seratus).
(2) Aluminium Sulfat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Your Correction
