Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Almunium Sulfat Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Memberlakukan SNI 0032:2011 Aluminium Sulfat secara wajib. (2) Aluminium Sulfat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS) ex. 2833.22.10. (3) Aluminium Sulfat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction