Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 248) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 7 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: