Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium adalah cermin kaca lembaran yang diproduksi melalui proses pelapisan aluminium pada kaca pengambangan yang dianil (didinginkan secara perlahan-lahan).
2. Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak adalah cermin kaca lembaran yang diproduksi melalui proses pelapisan perak pada kaca pengambangan yang dianil (didinginkan secara perlahan-lahan).
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sesuai metode uji SNI.
5. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium sesuai dengan persyaratan SNI 15-4756-1998 dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sesuai dengan persyaratan SNI ISO 25537:2011.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
7. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
8. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.