Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Kemasan pangan dari plastik yang selanjutnya disebut kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak, yang berasal dari bahan plastik.
3. Logo Tara Pangan yang selanjutnya disebut logo adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
4. Kode daur ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang.
5. Menteri adalah Menteri yang membidangi Perindustrian.
6. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia.