Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bj LS yang sebelumnya belum diatur dalam Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng Secara Wajib dan memenuhi spesifikasi SNI 2053:2024, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Bj LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Bj LSW hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. (3) Bj LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Bj LSW hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 6. Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction