Correct Article 64A
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna Secara Wajib
Current Text
(1) Dalam hal sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Bj LS yang diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng Secara Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) yang masa berlakunya telah berakhir sebelum tanggal 20 Mei 2026 dan telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk Bj LS.
(2) Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk Bj LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sesuai dengan tanggal penerbitan Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 66 diubah sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
